Permasalahan praktek suap-menyuap di tanah air menjadi isu yang tak ada habisnya. Hampir setiap waktu, media memberitakan kasus seputar korupsi dan suap baik secara individu maupun organisasi. Permasalahan suap ini memang sudah menjadi isu global, tidak hanya di Indonesia saja. Hal inilah yang membuat terbitnya ISO 37001.
ISO 37001 adalah sistem manajemen anti suap yang dirancang untuk menolong organisasi, menetapkan, menerapkan, merawat dan menambah program kepatuhan anti-suap. Sesuai dengan surat Menteri BUMN nomor S-35/MBU/01/2020, menyatakan bahwa semua BUMN wajib melakukan sertifikasi ISO 37001: Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk memerangi praktek korupsi.