Sebagi wujud pelaksanaan Peraturan Menteri Negara BadanUsaha Milik Negara Nomor:PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik(GoodCorporateGovernance) dan berpedoman pada GCGPT Perkebunan Nusantara III (Persero), Holding Perkebunan, perusahaan perlu memiliki Code Of Corporate Governance.
Code of Corporate Governance ini adalah tindak lanjut komitmen Direksi dan Dewan Komisaris dalam rangka menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan yang baik), sehingga seluruh tindakan dari Organ Perseroan dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip tersebut sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku.