Adanya pandemi Covid-19, menyebabkan persoalan penerapan hukum ketenagakerjaan di Indonesia menjadi perbincangan yang hangat. Mulai dari hak karyawan, PHK, sampai dengan penyelesaian perselisihan.
Sehingga diperlukan kompetensi yang handal dari pengelola SDM maupun pihak-pihak yang terlibat, seperti halnya Serikat Pekerja. Beberapa kompetensi yang harus dikuasai antara lain aturan hukum ketenagakerjaan, prinsip dasar penerapan, serta teknik penyelesaian perselisihan.